Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Keputusan ini disambut positif oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sebelumnya mengajukan permohonan terkait hal tersebut.
Perludem menilai putusan MK ini menjawab permasalahan mendasar yang selama ini menghambat penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Putusan tersebut mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, mulai dari pemilih, partai politik, hingga penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Putusan MK: Menjawab Masalah Fundamental Pemilu Indonesia
MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Putusan ini mengatur pelaksanaan Pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah.
Pemilu tersebut akan digelar dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban kerja penyelenggara Pemilu dan meningkatkan kualitas Pemilu secara keseluruhan.
Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan putusan ini sangat penting karena menjawab masalah fundamental kerumitan penyelenggaraan Pemilu. Permohonan diajukan untuk merancang format keserentakan pemilu yang mengakomodasi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Keserentakan Pemilu diharapkan dapat menjaga kedaulatan rakyat, memperkuat partai politik, dan merasionalisasi beban kerja penyelenggara. MK telah mempertimbangkan dampak keserentakan Pemilu terhadap ketiga aktor tersebut dalam putusannya.
Penegasan Putusan MK: Pemilu Nasional dan Lokal yang Terpisah
MK mengakui adanya permasalahan yang dihadapi ketiga aktor Pemilu dalam format keserentakan sebelumnya, yaitu Pemilu serentak lima kotak dan Pilkada dalam tahun yang sama.
Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa ke depan, Pemilu serentak akan dibagi dua tahap. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden akan diselenggarakan terlebih dahulu.
Selanjutnya, akan digelar Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah. Model ini menurut Fadli merupakan penegasan dari putusan-putusan MK sebelumnya.
Pemilu DPR, DPD, dan presiden tidak boleh dipisah, hal ini sudah ditegaskan dalam putusan sebelumnya. Putusan Nomor 135 ini memberikan kepastian hukum bahwa Pemilu DPRD dan Pemilu kepala daerah juga harus serentak.
MK Serahkan Pilihan Model Keserentakan kepada Pembentuk UU
Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama, menjelaskan bahwa dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah menawarkan enam opsi model keserentakan Pemilu yang konstitusional.
Pilihan model keserentakan diserahkan kepada pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, karena DPR dan Pemerintah belum merevisi UU Pemilu setelah lima tahun putusan Nomor 55/2019, MK memilih opsi pemilu serentak nasional dan lokal.
Putusan Nomor 135/2024 mempertimbangkan kondisi faktual dan permasalahan yang dialami para aktor Pemilu. Oleh karena itu, MK menilai pemilu serentak nasional dan lokal adalah opsi terbaik untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada.
Dengan putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ke depannya akan lebih efisien, efektif, dan demokratis. Penetapan model Pemilu serentak nasional dan lokal ini memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terukur bagi penyelenggara Pemilu.
Harapannya, revisi Undang-Undang Pemilu dapat segera dilakukan agar implementasi putusan MK ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas.





