Guru Ngaji Jaksel Cabuli 10 Bocah: Modus Ajarkan Hadas

Guru Ngaji Jaksel Cabuli 10 Bocah: Modus Ajarkan Hadas
Sumber: Liputan6.com

Seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AF, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku cukup terencana dan memanfaatkan kepercayaan para korban sebagai muridnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Modus Operandi Guru Ngaji Cabul

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, pelaku menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelajaran ini justru menjadi kedok pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Selain membahas hadas, AF juga menunjukkan kemaluannya kepada para korban. Pelaku bahkan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sebagai pelicin, dengan jumlah bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000.

Rumah AF, yang juga digunakan sebagai tempat mengaji, menjadi lokasi aksi pencabulan tersebut. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik mendatangi rumah AF pada Senin, 18 Juni 2025. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk hasil visum korban, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Hal ini akan memperkuat proses penyelidikan dan pengadilan nantinya.

AF dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara.

Pendampingan Korban dan Pengembangan Kasus

Polisi tidak hanya fokus pada penangkapan dan proses hukum pelaku. Mereka juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Kerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta sangat penting dalam hal ini.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban yang luput dari perhatian. Hotline pengaduan dibuka untuk masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa, melalui nomor +62 813-8519-5468.

Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, membenarkan adanya beberapa warganya yang menjadi korban. Ia menyebutkan bahwa meskipun pelaku tinggal di RT 03, korban tersebar di beberapa RT, termasuk RT 04, 06, dan 07.

Di RT 06 sendiri, terdapat tiga anak yang menjadi korban pencabulan. Ini menunjukkan bahwa kasus ini berdampak luas pada lingkungan sekitar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan anak, terutama dalam lingkungan pendidikan agama. Kepercayaan yang diberikan kepada guru ngaji harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Langkah kepolisian yang juga melibatkan pekerja sosial dan UPTPPPPA DKI Jakarta dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi para korban dan membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *