Warga Jakarta, khususnya pengguna kendaraan pribadi, perlu kembali memperhatikan aturan ganjil genap yang kembali diterapkan secara normal pada Rabu, 2 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan yang tinggi di ibu kota, khususnya pada hari kerja.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, kendaraan dengan pelat nomor belakang genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diizinkan melintas di jalur yang terkena pembatasan. Aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Aturan Ganjil Genap Jakarta: Waktu dan Sanksi
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua sesi. Sesi pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore hingga malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas di jalur yang telah ditentukan.
Pengawasan dilakukan dengan ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Dasar hukum penerapan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta
Berikut ini daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penting untuk menghindari ruas jalan tersebut selama jam operasional ganjil genap jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan.
Pengecualian dan Tips Aman Melintasi Jalur Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
- Kendaraan khusus penyandang disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (plat kuning).
- Kendaraan listrik.
- Sepeda motor.
- Angkutan barang BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan kepentingan tertentu (misal, pengangkut uang).
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19.
- Angkutan barang logistik.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, ada beberapa tips untuk tetap dapat beraktivitas dengan aman dan lancar.
- Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat.
- Pahami jam operasional ganjil genap.
- Gunakan aplikasi navigasi untuk rute alternatif.
- Manfaatkan transportasi umum (MRT, TransJakarta, LRT, KRL).
- Gunakan kendaraan daring atau rental berpelat genap.
- Waspadai pengawasan ETLE.
- Berangkat lebih awal.
- Ikuti informasi resmi dari Dinas Perhubungan.
Dengan mematuhi aturan dan tips di atas, diharapkan mobilitas warga Jakarta tetap lancar dan tertib, serta berkontribusi pada perbaikan kualitas udara.





