Pahami Bedanya: Relaps vs Residivis Kasus Narkoba

Pahami Bedanya: Relaps vs Residivis Kasus Narkoba
Sumber: Liputan6.com

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menekankan pentingnya membedakan antara istilah “relapse” dan “residivis” dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Penggunaan istilah residivis, menurutnya, tidak tepat untuk menggambarkan pengguna narkoba yang kembali mengonsumsi setelah menjalani rehabilitasi.

Perbedaan pemahaman ini krusial dalam penegakan hukum dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. BNN berupaya menerapkan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi dalam menangani kasus-kasus narkoba, dengan fokus pada rehabilitasi dan pengobatan bagi para pengguna.

Membedakan Relaps dan Residivis dalam Kasus Narkoba

Marthinus menjelaskan bahwa residivis merujuk pada pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama. Ini berbeda dengan relapse, yang merupakan kekambuhan dalam proses penyembuhan adiksi.

Seorang pengguna narkoba yang kambuh setelah rehabilitasi disebut mengalami relapse, bukan residivis. Mereka bukan penjahat, melainkan individu yang membutuhkan perawatan medis dan psikososial.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, menurut Marthinus, hanya menetapkan residivis untuk pengedar narkoba, bukan pengguna. Oleh karena itu, penggunaan istilah residivis untuk pengguna narkoba yang kambuh adalah keliru.

Pendekatan BNN dalam Penanganan Kasus Narkoba

BNN menggunakan proses pemetaan awal dan asesmen terpadu untuk menentukan status hukum seseorang yang terlibat narkoba. Proses ini melibatkan berbagai unsur, termasuk penyidik, psikolog, tenaga medis, jaksa, dan petugas rehabilitasi.

Terdapat dua tahap pendekatan: sebelum dan sesudah penangkapan. BNN menggunakan berbagai instrumen analisis untuk memprofiling, membedakan pengguna dari pengedar. Data intelijen seperti riwayat transaksi keuangan dan komunikasi juga digunakan.

Jika ada keraguan tentang status hukum seseorang setelah penangkapan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan dilibatkan untuk melakukan analisis menyeluruh. TAT membantu menentukan apakah seseorang tersebut murni pengguna atau juga pengedar.

Perbedaan Perlakuan Hukum Bagi Pengguna dan Pengedar

Bagi pengguna narkoba yang murni, BNN menekankan rehabilitasi sebagai solusi. Mereka dianggap sebagai korban yang membutuhkan perawatan, bukan penjahat yang harus dipenjara.

Namun, BNN tidak memberi toleransi kepada pengedar narkoba. Siapa pun yang terbukti sebagai pengedar akan ditangkap dan diproses secara hukum, tanpa memandang status sosial atau profesi.

Seseorang yang terbukti sekaligus sebagai pengguna dan pengedar akan dikenai dua pendekatan hukum. Mereka akan dihukum karena perannya sebagai pengedar dan direhabilitasi karena ketergantungannya pada narkoba.

BNN memiliki prosedur yang jelas untuk membedakan pengguna dan pengedar, baik sebelum maupun setelah penangkapan. Hal ini memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulannya, BNN berkomitmen untuk membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba. Pendekatan yang holistik, dengan penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna dan penegakan hukum tegas bagi pengedar, menjadi strategi utama dalam perang melawan narkoba di Indonesia.

Dengan memahami perbedaan antara relapse dan residivis, serta proses asesmen yang dilakukan BNN, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penanganan kasus narkoba di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *