Senin, 7 Juli 2025, warga Jakarta kembali menjalani rutinitas harian. Jalanan Ibu Kota kembali dipadati kendaraan setelah jeda akhir pekan. Sistem ganjil genap menjadi kunci utama dalam mengatur lalu lintas dan menciptakan mobilitas yang lebih tertib.
Aturan ganjil genap kembali diterapkan secara penuh pada Senin, 7 Juli 2025. Karena tanggalnya ganjil, hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas di jalur tertentu pada jam-jam sibuk.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku sesuai jadwal reguler, pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan 16.00-21.00 WIB sore hari. Kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas di jalur yang telah ditentukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menjalankan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Meskipun ada usulan pelonggaran, khususnya di awal pekan, belum ada pengecualian yang diterapkan.
Pengawasan dilakukan dengan ketat melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan petugas lapangan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi pelanggaran ganjil genap berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Hal ini berlaku baik untuk pelanggaran yang tertangkap petugas maupun ETLE.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
- Kendaraan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas Polri)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan)
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
- Angkutan barang logistik
Berikut beberapa tips untuk menghadapi ganjil genap:
- Pastikan angka terakhir pelat nomor Anda ganjil.
- Hindari jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB).
- Gunakan transportasi umum (MRT, TransJakarta, LRT, KRL).
- Pesan taksi online dengan pelat nomor ganjil.
- Tunda perjalanan non-darurat.
- Gunakan aplikasi navigasi real-time (Waze, Google Maps).
- Parkir di luar zona ganjil genap dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
- Ikuti informasi resmi dari pemerintah.
Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan, warga Jakarta dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan ramah lingkungan. Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda.





