Cidahu: Persatuan dalam Perbedaan, Kekayaan Bangsa Indonesia Bersatu

Cidahu: Persatuan dalam Perbedaan, Kekayaan Bangsa Indonesia Bersatu
Sumber: Liputan6.com

Aksi intoleransi kembali terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah kegiatan ibadah jemaat Kristen di Cidahu diduga dibubarkan paksa oleh sekelompok massa pada Kamis, 27 Juni 2025. Insiden ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk Generasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia).

Gempar Indonesia menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Mereka memandang perbedaan sebagai kekayaan bangsa, bukan ancaman. Organisasi ini berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara merasa aman menjalankan keyakinannya.

Negara Harus Hadir dan Menjamin Kebebasan Beribadah

Sekretaris Jenderal Gempar Indonesia, Petrus Sihombing, menyatakan bahwa perbedaan keyakinan merupakan kekayaan bangsa. Semua warga negara berhak merasa aman dan bebas beribadah.

Gempar Indonesia telah menemui korban dan menawarkan pendampingan hukum bagi mereka yang merasa haknya dilanggar. Upaya pemulihan korban dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Ketua Umum DPP Gempar Indonesia, Yohanes Sirait, menambahkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi. Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Sebagai bentuk solidaritas, Gempar Indonesia juga akan memberikan pendampingan psikologis dan spiritual bagi remaja yang trauma akibat insiden tersebut. Pemulihan trauma dinilai penting untuk masa depan mereka.

Protes Warga dan Legalitas Rumah Singgah

Ketua RT 04 Kampung Tangkil, Hendra, membenarkan adanya protes warga. Warga merasa resah karena rumah tersebut beberapa kali digunakan untuk kegiatan keagamaan, termasuk misa yang dihadiri banyak orang.

Warga telah menegur dan menolak penggunaan rumah tersebut sebagai tempat ibadah. Hendra menjelaskan, pernah ada puluhan mobil dan sebuah bus yang datang saat misa.

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa pemerintah desa telah melakukan mediasi. Rumah tersebut secara legal hanya berizin sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.

Masyarakat mengambil tindakan sendiri karena merasa tidak dihargai. Penggunaan rumah tersebut untuk kegiatan keagamaan dianggap melanggar izin yang ada.

Klarifikasi Pihak Rumah Singgah dan Kronologi Kejadian

Yongki Dien (56), penjaga rumah singgah, membantah tuduhan penggunaan fasilitas sebagai tempat ibadah tak berizin. Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 27 Juni 2025.

Yongki berada di belakang rumah saat insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tidak mengenal orang-orang yang masuk ke dalam rumah.

Yongki menyebutkan bahwa rumah tersebut dirusak. Ia diamankan selama 15 menit dan dikawal oleh RT, warga sekitar, dan tetangga.

Yongki menegaskan bahwa rumah tersebut tetap sebagai tempat tinggalnya dan ibunya. Ia membantah adanya kegiatan keagamaan rutin di rumah tersebut.

Kegiatan keluarga besar pemilik rumah terkadang dilakukan di rumah singgah. Ini berupa acara keluarga seperti arisan dan doa makan, bukan kegiatan keagamaan besar.

Yongki menyatakan telah berkoordinasi dengan RT setempat untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan pada Jumat pagi adalah retret anak-anak usia 10-14 tahun yang berfokus pada pembinaan mental dan permainan.

Kejadian di Sukabumi menyoroti pentingnya dialog dan pemahaman antarumat beragama. Penegakan hukum yang adil dan upaya pemulihan korban menjadi kunci dalam menjaga kerukunan.

Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog dan memastikan legalitas penggunaan bangunan juga krusial. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk membangun toleransi dan kerukunan yang lebih kuat.

Pos terkait