Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2025: Aturan Tetap Berlaku

Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2025: Aturan Tetap Berlaku
Sumber: Liputan6.com

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku seperti biasa pada Selasa, 1 Juli 2025, meskipun bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Hari Bhayangkara bukanlah hari libur nasional, sehingga peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap tetap diterapkan.

Aturan ini berlaku penuh di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Bagi pengendara, penting untuk memastikan nomor pelat kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

Ganjil Genap di Jakarta: Aturan dan Penerapannya

Pada Selasa, 1 Juli 2025 (tanggal genap), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk menggunakan alternatif transportasi lain atau menyesuaikan jadwal perjalanan.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat), kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.

Pengawasan dilakukan ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

26 Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya – Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar ini penting sebagai acuan bagi pengendara untuk merencanakan perjalanan.

Hindari ruas jalan tersebut selama jam ganjil genap jika kendaraan Anda tidak sesuai aturan.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Diantaranya kendaraan berplat kuning, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, dan kendaraan dinas tertentu.

Ada juga pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas, petugas kesehatan, dan logistik.

Berikut beberapa tips untuk menghadapi ganjil genap:

  • Periksa nomor pelat kendaraan Anda sebelum berangkat.
  • Hindari jam sibuk ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
  • Gunakan transportasi umum atau daring jika memungkinkan.
  • Manfaatkan aplikasi peta digital untuk menghindari jalur ganjil genap.
  • Siapkan rute alternatif.
  • Pastikan SIM dan STNK masih berlaku.

Dengan perencanaan yang matang, Anda dapat menghindari kendala selama pemberlakuan ganjil genap.

Ketaatan terhadap aturan ganjil genap merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengendara di Jakarta.

Pos terkait