Ganjil Genap Jakarta Senin 7 Juli 2025: Aturan Terbaru?

Ganjil Genap Jakarta Senin 7 Juli 2025: Aturan Terbaru?
Sumber: Liputan6.com

Senin, 7 Juli 2025, warga Jakarta kembali menjalani rutinitas harian. Jalanan Ibu Kota kembali dipadati kendaraan setelah jeda akhir pekan. Sistem ganjil genap menjadi kunci utama dalam mengatur lalu lintas dan menciptakan mobilitas yang lebih tertib.

Aturan ganjil genap kembali diterapkan secara penuh pada Senin, 7 Juli 2025. Karena tanggalnya ganjil, hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas di jalur tertentu pada jam-jam sibuk.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku sesuai jadwal reguler, pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan 16.00-21.00 WIB sore hari. Kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas di jalur yang telah ditentukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menjalankan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Meskipun ada usulan pelonggaran, khususnya di awal pekan, belum ada pengecualian yang diterapkan.

Pengawasan dilakukan dengan ketat melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan petugas lapangan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi pelanggaran ganjil genap berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Hal ini berlaku baik untuk pelanggaran yang tertangkap petugas maupun ETLE.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

  • Kendaraan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Angkutan BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas Polri)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan)
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
  • Angkutan barang logistik

Berikut beberapa tips untuk menghadapi ganjil genap:

  • Pastikan angka terakhir pelat nomor Anda ganjil.
  • Hindari jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB).
  • Gunakan transportasi umum (MRT, TransJakarta, LRT, KRL).
  • Pesan taksi online dengan pelat nomor ganjil.
  • Tunda perjalanan non-darurat.
  • Gunakan aplikasi navigasi real-time (Waze, Google Maps).
  • Parkir di luar zona ganjil genap dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
  • Ikuti informasi resmi dari pemerintah.

Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan, warga Jakarta dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan ramah lingkungan. Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *