Kasus Pembacokan Jaksa: Kejati Sumut Kembalikan Berkas, Ada Apa?

Kasus Pembacokan Jaksa: Kejati Sumut Kembalikan Berkas, Ada Apa?
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus pembacokan seorang jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Berkas dinyatakan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.

Kejati Sumut memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut. Setelah berkas dilengkapi, penyidik dapat mengirimkannya kembali untuk diteliti ulang.

Kasus Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang

Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.40 WIB. Korban, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat (25), dibacok saat berada di ladang sawit milik mereka di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Polda Sumut menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 10 jam. Tersangka pertama, APL alias Kepot, ditangkap di Jalan Pancing Medan, sementara tersangka kedua, SD alias Gallo, ditangkap di Binjai.

APL diduga sebagai otak pelaku, sedangkan SD sebagai eksekutor. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Motif pembacokan masih didalami pihak kepolisian.

Dugaan Pemerasan dan Bantahan Jaksa Korban

Kuasa hukum APL alias Kepot, Dedi Pranoto, mengklaim kliennya sering diperas oleh Jaksa Jhon. Puncaknya, Jhon meminta seekor burung kepada Kepot yang kemudian menolaknya.

Kepot merasa kesal karena sering diminta uang oleh Jhon, totalnya mencapai Rp 138 juta. Menurutnya, ini merupakan bentuk pembalasan atas rasa sakit hati tersebut.

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menjelaskan Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Kepot.

Harli menyebut klaim pemerasan tidak logis dan mungkin upaya Kepot untuk mengalihkan perhatian dari motif sebenarnya. Penyidik telah memeriksa Jaksa Jhon dan pimpinannya di Kejari Deli Serdang.

Kronologi Lengkap Peristiwa Pembacokan

Kedua korban berangkat ke ladang sawit sekitar pukul 09.35 WIB. Sebelum kejadian, ASN Acensio menghubungi seorang rekan untuk menyampaikan pesan kepada Kepot.

Beberapa jam kemudian, dua orang tak dikenal datang dan langsung menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk perawatan.

Kejati Sumut telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum lengkap. Penyidik diharapkan segera melengkapi berkas agar proses hukum dapat berlanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya investigasi menyeluruh dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini dapat terungkap secara tuntas dan memberikan pembelajaran penting bagi semua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *