Lempar Batu ke Kereta Api? Ini Ancaman Pidana Berat!

Lempar Batu ke Kereta Api? Ini Ancaman Pidana Berat!
Sumber: Detik.com

Dua penumpang kereta api (KA) Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya mengalami luka akibat terkena serpihan kaca. Kereta tersebut dilempari batu oleh orang tak dikenal saat melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu, 6 Juli 2025. Kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dan dibawa ke rumah sakit. Kejadian ini kembali menyoroti maraknya aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke kereta api di Indonesia. Tindakan ini bukan hanya membahayakan keselamatan penumpang, tetapi juga mengganggu operasional perjalanan KA.

KAI Tindak Tegas Aksi Vandalisme

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengecam keras aksi vandalisme ini. Mereka menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak. KAI menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme. Tindakan tegas akan diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Pelaku akan ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib. KAI berharap masyarakat turut aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Ancaman Pidana Vandalisme Kereta

Pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum. Ancaman pidana berat menanti pelaku, terutama jika mengakibatkan korban jiwa. Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman pidana bagi yang sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalur kereta api. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari penjara 15 tahun hingga seumur hidup, tergantung dampak yang ditimbulkan. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur tentang pelanggaran terkait kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Pasal 180 melarang tindakan merusak, dan Pasal 197 memberikan sanksi pidana yang bervariasi, dari penjara 3 tahun hingga 15 tahun, tergantung tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif

KAI mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan KA. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk mewujudkan transportasi publik yang aman dan nyaman. Aksi vandalisme merugikan operator dan mengancam keselamatan penumpang yang tak bersalah. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga keamanan di sekitar jalur kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *