Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, secara aktif mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno. Keduanya menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Hal ini disampaikan setelah audiensi terbuka dengan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) pada Rabu, 21 Mei 2025.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting. Pihak rektorat dan yayasan sepakat bahwa proses hukum harus dilanjutkan. Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menekankan pentingnya hal ini agar tidak ada kesan bahwa institusi melindungi pelaku kejahatan seksual.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Baik pihak rektorat maupun yayasan Universitas Pancasila menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka berkomitmen untuk tidak menghalangi pengusutan kasus ini hingga tuntas. Noel menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mantan rektor.
Proses hukum ini dianggap krusial untuk mencegah kejadian serupa di kampus lain. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus pelecehan seksual.
Korban Mengalami Tekanan Psikologis
Korban pelecehan seksual, selain mengalami kekerasan fisik, juga mengalami tekanan psikologis yang signifikan. Noel mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Veronica Tan menambahkan pentingnya universitas memastikan perlindungan bagi mahasiswa dan tenaga kerja yang merasa terintimidasi. Universitas harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani laporan pelecehan seksual.
Pengakuan Korban: Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik
Korban pelecehan seksual, yang berinisial RZ, bercerita tentang intimidasi yang dialaminya di kampus. Ia bahkan pernah diminta untuk bersembunyi saat menghadiri acara kampus yang juga dihadiri mantan rektor.
Lebih lanjut, RZ mengungkapkan bahwa dirinya mengalami mutasi tanpa alasan yang jelas dan dilarang menghadiri acara-acara besar. Ia juga dituduh sebagai perempuan yang tidak baik, sebuah tuduhan yang sangat menyakitkan.
RZ menyampaikan kesaksiannya secara langsung kepada Wamenaker dan Wamen PPPA selama audiensi di Universitas Pancasila. Ia berharap agar kasusnya ditangani secara adil dan transparan.
Komitmen Pemerintah untuk Kawal Kasus hingga Tuntas
Pemerintah melalui Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum. Mereka akan memastikan perlindungan bagi korban dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Veronica Tan menjelaskan bahwa Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk mengawal kasus ini.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komitmen pemerintah dan pihak universitas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penting bagi setiap institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.





