Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi tak lama setelah Nurhadi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. KPK menyatakan penahanan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK. Kasus TPPU ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MA.
Penangkapan Nurhadi Terkait Dugaan TPPU
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dugaan tersebut berhubungan dengan aktivitasnya selama menjabat sebagai Sekretaris MA.
Budi Prasetyo menegaskan penangkapan dan penahanan Nurhadi dilakukan karena dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku di KPK.
Kronologi Kasus dan Vonis Sebelumnya
Pada 10 Maret 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar dari berbagai pihak. Suap dan gratifikasi tersebut terkait pengurusan perkara di MA.
Pada 6 Januari 2022, KPK mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Sukamiskin. Keduanya menjalani hukuman penjara 6 tahun sesuai putusan MA.
Selain Nurhadi dan menantunya, Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), juga dieksekusi. Hiendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebesar Rp35,726 miliar. Suap tersebut terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar.
Detail Kasus Suap dan Gratifikasi
Putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi total Rp49,513 miliar. Jumlah ini mencakup suap dan gratifikasi yang diterima.
Meskipun dituntut membayar uang pengganti Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara, Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diwajibkan membayarnya. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukkan adanya praktik korupsi di lingkungan MA. Proses hukum yang panjang ini akhirnya berujung pada penangkapan kembali Nurhadi.
Penangkapan Nurhadi setelah bebas bersyarat menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Namun, KPK menegaskan penangkapan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya KPK dalam menindak para pelaku korupsi perlu diapresiasi dan didukung.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan sangat penting untuk mencegah korupsi.





