Pajak Avanza Indonesia vs Malaysia: Selisih Fantastis Rp 4 Juta!

Pajak Avanza Indonesia vs Malaysia: Selisih Fantastis Rp 4 Juta!
Sumber: Detik.com

Pajak Tahunan Mobil di Indonesia: Mengapa Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia?

Perbedaan biaya pajak tahunan mobil di Indonesia dan Malaysia cukup mengejutkan. Di Indonesia, pemilik mobil harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah setiap tahunnya, sementara di Malaysia, biaya yang sama hanya ratusan ribu rupiah. Perbedaan signifikan ini memicu pertanyaan mengenai sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Tingginya biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia telah menjadi sorotan publik. Banyak yang berpendapat bahwa biaya ini terlalu memberatkan pemilik mobil.

Perbandingan Pajak Tahunan Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia

Sebagai contoh, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, membandingkan pajak tahunan Toyota Avanza di kedua negara. Berdasarkan data Gaikindo, pajak tahunan Avanza di Indonesia mencapai sekitar Rp 4 juta.

Sementara itu, di Malaysia, pajak tahunan untuk mobil yang sama hanya sekitar Rp 385 ribu. Perbedaan ini sangat signifikan dan menjadi salah satu alasan mengapa banyak yang mempertanyakan sistem perpajakan di Indonesia.

Tidak hanya pajak tahunan, biaya balik nama kendaraan di Indonesia juga jauh lebih tinggi. Di Indonesia, biaya balik nama Avanza bisa mencapai Rp 2 juta, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp 500 ribu. Kukuh menyarankan agar sistem perpajakan ini dibuat lebih rasional.

Rincian Pajak Tahunan Toyota Avanza di Indonesia

Berdasarkan penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan Toyota Avanza varian terendah tahun 2025 memang mencapai sekitar Rp 4 juta.

Rinciannya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.864.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Totalnya mencapai Rp 4.007.000.

  • PKB merupakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Tarifnya bervariasi, tergantung jumlah kepemilikan kendaraan, mulai dari 2-6 persen. Perusahaan dikenakan tarif 2 persen.
  • SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, sesuai UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 dan PMK No. 36 Tahun 2008. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.

Potensi Reformasi Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Perbedaan signifikan antara biaya pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia menunjukkan potensi reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meninjau kembali besaran pajak dan biayanya, agar lebih seimbang dan tidak memberatkan masyarakat.

Transparansi dan efisiensi dalam pengurusan pajak juga perlu ditingkatkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan demikian, sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia bisa menjadi lebih adil dan efisien.

Studi banding dengan negara lain, seperti Malaysia, dapat memberikan referensi untuk melakukan perbaikan sistem perpajakan. Hal ini penting agar sistem pajak di Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Kesimpulannya, selisih biaya pajak tahunan mobil antara Indonesia dan Malaysia cukup mencolok. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan kendaraan di Indonesia, agar lebih adil dan berkelanjutan.

Pos terkait