Pajak Avanza Malaysia Murah? Cuma Rp300 Ribu, Balik Nama Rp500 Ribu

Pajak Avanza Malaysia Murah? Cuma Rp300 Ribu, Balik Nama Rp500 Ribu
Sumber: Detik.com

Pajak kendaraan di Indonesia seringkali menjadi sorotan, terutama karena besarannya yang dianggap tinggi. Pemilik kendaraan harus menanggung beban pajak tahunan, serta biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Belum lagi biaya balik nama kendaraan saat pembelian.

Perbandingan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, semakin memperkuat argumen ini. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menemukan perbedaan yang signifikan dalam besaran pajak kendaraan, khususnya untuk model populer seperti Toyota Avanza.

Perbedaan Pajak Avanza di Indonesia dan Malaysia

Gaikindo mencatat perbedaan mencolok antara pajak tahunan Avanza di Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, pajak tahunan Avanza hanya ratusan ribu rupiah, jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa pajak tahunan Avanza di Indonesia bisa mencapai jutaan rupiah, sementara di Malaysia jauh lebih rendah. Perbedaan ini dianggap perlu ditinjau kembali.

Di Indonesia, pajak Avanza yang mencapai Rp 6 juta terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 4 juta dan Bea Balik Nama (BBN) sekitar Rp 2 juta. Selain itu, setiap lima tahun ada biaya perpanjangan STNK yang menambah beban biaya.

Sementara itu, di Malaysia, PKB Avanza hanya sekitar Rp 385 ribu dan BBN sekitar Rp 500 ribu. Yang lebih menarik, tidak ada kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun.

Beban Pajak Kendaraan Baru di Indonesia

Selain pajak tahunan dan biaya perpanjangan STNK, pembelian mobil baru di Indonesia juga dibebani berbagai pajak lainnya. Salah satu yang paling signifikan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tarif PPnBM bervariasi tergantung emisi gas buang kendaraan. Kukuh Kumara berpendapat bahwa mobil saat ini bukan lagi barang mewah, mengingat banyak yang menggunakannya untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar PPnBM dikaji ulang.

Pajak Lainnya pada Kendaraan Baru

Pembelian mobil baru di Indonesia juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Selain itu, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif maksimum 20 persen, dan PKB sebesar 2 persen.

Rentetan pajak ini, mulai dari PPnBM, PPN, BBNKB, hingga PKB, menambah beban biaya bagi konsumen. Hal ini perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi sektor otomotif.

Usulan Peninjauan Kebijakan Pajak Kendaraan

Perbedaan signifikan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan perlunya peninjauan kebijakan pajak kendaraan di Indonesia. Besaran pajak yang tinggi dapat membebani masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.

Gaikindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk merasionalisasi besaran pajak kendaraan. Hal ini penting agar pajak kendaraan tidak menjadi beban yang memberatkan bagi masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa sektor otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian. Kebijakan pajak yang lebih rasional dapat mendorong pertumbuhan sektor ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga pemerintah dapat merespon usulan ini demi terciptanya keadilan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pos terkait