Pajak mobil di Indonesia, khususnya untuk kendaraan di bawah Rp 400 juta, menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan kewajaran pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan yang seringkali digunakan sebagai alat pencari nafkah.
Selain PPnBM, pemilik mobil juga menanggung pajak tahunan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Beban ini dianggap memberatkan, terutama jika dibandingkan dengan barang mewah lainnya seperti tas branded yang hanya dikenakan pajak sekali.
PPnBM: Beban Tambahan di Harga Mobil
Hampir semua mobil di Indonesia dikenakan PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Besarannya bervariasi, bergantung pada kapasitas mesin dan emisi.
Usulan penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 400 juta muncul karena kendaraan tersebut dinilai bukan barang mewah. Sebaliknya, mobil ini banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk mencari nafkah.
Sebagai contoh, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 198.450.000 berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2025. Dengan tarif PPnBM 15%, maka biaya PPnBM-nya mencapai hampir Rp 30 juta.
Pajak Daerah: Beban Berlapis untuk Pemilik Mobil
Selain PPnBM, pemilik mobil juga harus membayar pajak daerah, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tarif PKB dan BBNKB berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai gambaran, di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar 2-6%, sedangkan untuk perusahaan 2%. BBNKB di Jakarta sebesar 12,5%, namun di daerah lain bisa mencapai 66%.
Perbandingan dengan Barang Mewah Lain: Adakah Keadilan Pajak?
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mempertanyakan kewajaran PPnBM pada mobil tertentu dalam sebuah diskusi. Ia mencontohkan barang mewah lain seperti tas branded yang hanya dikenakan pajak sekali saja.
Kukuh juga menyoroti beban pajak mobil yang terus-menerus, termasuk pajak progresif. Hal ini dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan barang mewah lainnya yang hanya dikenakan pajak satu kali.
Perbedaan perlakuan pajak antara mobil dan barang mewah lainnya seperti tas mahal, yang hanya dikenakan pajak sekali, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Kesimpulannya, beban pajak mobil di Indonesia, terutama untuk kendaraan di bawah Rp 400 juta, perlu dikaji ulang. Pembebanan PPnBM, ditambah pajak daerah yang bervariasi, dianggap memberatkan masyarakat. Perbandingan dengan barang mewah lainnya pun menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.





