Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan rencana pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor pada tahun 2025. Bahkan, dua program pemutihan pajak akan dilaksanakan di Jatim sepanjang tahun ini.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program rutin tahunan Pemprov Jatim yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Khofifah menjelaskan, program ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Pemutihan Pajak di Jawa Timur: Dua Gelombang Program
Program pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jawa Timur akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama direncanakan mendekati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sekitar bulan Juli, Agustus, atau September.
Gelombang kedua akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. Kedua periode pemutihan ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan memanfaatkan keringanan pajak.
Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2024. Program tersebut berlangsung selama dua bulan penuh dan memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni meringankan beban warga dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Kebijakan pembebasan pajak ini mencakup beberapa poin penting.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Penghapusan PKB progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Pemutihan Pajak di Sejumlah Provinsi Lainnya
Selain Jawa Timur, beberapa provinsi lain juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung beban tunggakan dan denda.
Penting untuk diingat bahwa program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk periode waktu tertentu di setiap provinsi. Berikut beberapa provinsi yang telah, dan sedang melaksanakan program tersebut.
1. Lampung (1 Mei 2025 – 31 Juli 2025)
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum penegakan hukum diberlakukan. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan.
2. Bangka Belitung (1 Mei 2025 – 31 Juli 2025)
Provinsi Bangka Belitung juga memberikan keringanan berupa pembebasan pokok tunggakan pajak, penghapusan denda, dan pembebasan bea balik nama kendaraan.
3. Banten (10 April 2025 – 30 Juni 2025)
Pemutihan pajak di Banten berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Program ini membebaskan pokok dan sanksi PKB.
4. Jawa Barat (20 Maret 2025 – 30 Juni 2025)
Program pemutihan pajak di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline di seluruh Jawa Barat.
5. Jawa Tengah (8 April 2025 – 30 Juni 2025)
Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat.
6. Kalimantan Timur (8 Mei 2025 – 30 Juni 2025)
Program pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, dengan beberapa pengecualian. Program ini berlangsung selama tiga bulan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tahun berjalan dan terbebas dari denda dan tunggakan sebelumnya.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai pemutihan pajak dan memanfaatkan program ini secara efektif. Perencanaan dan informasi yang tepat sangat penting dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini.





