Universitas Pancasila (UP) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait mantan Rektornya, Edie Toet Hendratno, yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Pihak UP menegaskan telah memecat Edie Toet dan tidak ada kaitan lagi dengan institusi tersebut.
Pemecatan ini telah diputuskan sejak 12 Juli 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 177. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen UP untuk tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Status Edie Toet Hendratno di Universitas Pancasila
Hasbullah, Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, memastikan Edie Toet Hendratno telah dipecat dan SK pemecatan tersebut masih berlaku hingga kini.
Ia menambahkan bahwa informasi pemecatan juga telah disampaikan kepada pihak Dikti dan bukti dokumen resmi SK pemecatan telah ditunjukkan.
Pihak UP akan menyelidiki kabar adanya upaya untuk mengaktifkan kembali status Edie Toet secara diam-diam. Yayasan menegaskan tidak pernah mencabut surat pemecatan tersebut.
Pengakuan Korban Pelecehan Seksual
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, melakukan audiensi dengan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) terkait kasus ini.
Dalam audiensi tersebut, RZ, salah satu korban pelecehan seksual, turut hadir dan berbagi kisahnya. Ia mengaku tidak hanya mengalami pelecehan, tetapi juga intimidasi dari pihak kampus.
RZ menceritakan pernah diminta untuk bersembunyi saat menghadiri acara kampus yang dihadiri Edie Toet, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Rektor.
Ia juga mengungkapkan pernah dimutasi tanpa alasan jelas dan dilarang menghadiri acara-acara besar kampus. Lebih lanjut, RZ merasa dirinya dituduh sebagai perempuan yang tidak baik.
Komitmen Pemerintah dalam Mengkawal Proses Hukum
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum kasus ini. Pemerintah akan memastikan perlindungan bagi korban dan mendorong proses hukum yang transparan dan tuntas.
Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan kelanjutan proses hukum dan perlindungan bagi korban.
Pemerintah juga akan menelusuri lebih lanjut dugaan adanya upaya untuk mengaktifkan kembali status Edie Toet di Universitas Pancasila.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas Pancasila telah mengambil langkah tegas dalam hal ini, namun pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.





