Remaja Palu 16 Tahun Tertangkap Edarkan Sabu

Remaja Palu 16 Tahun Tertangkap Edarkan Sabu
Sumber: Liputan6.com

Polres Palu berhasil menangkap seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial APR, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur, menunjukkan betapa luasnya jangkauan jaringan narkoba hingga ke generasi muda.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan APR. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas para pelaku meskipun masih di bawah umur.

Penangkapan APR dan Barang Bukti yang Ditemukan

APR ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan. Tiga paket sabu dengan berat total 38,964 gram berhasil diamankan dari tangannya.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas pengedaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, sebuah dos HP Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.

Kronologi Penangkapan dan Sumber Sabu

Penangkapan APR berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2025 mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Tim Satresnarkoba Polres Palu langsung melakukan penyelidikan.

Setelah enam hari melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil menangkap APR di lokasi yang telah ditentukan. Dari hasil interogasi awal, APR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ikhi yang berada di kawasan Kayumalue.

APR berencana menggunakan dan mengedarkan sabu tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba di kalangan remaja terorganisir dan memiliki potensi untuk meluas.

Proses Hukum dan Seruan Kepada Masyarakat

APR saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah melakukan tes urine pada APR, memeriksa sejumlah saksi, dan menyusun laporan resmi untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Palu kembali menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba, khususnya di kalangan remaja.

Kasus penangkapan APR ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba. Perlu ada langkah-langkah konkret untuk melindungi anak-anak dan remaja dari ancaman ini, baik dari sisi penegakan hukum maupun pendidikan dan sosialisasi.

Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di balik kasus ini. Menangkap APR hanyalah langkah awal, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama berbagai pihak dan strategi yang komprehensif.

Pos terkait