Dua pria di Tangerang Selatan, A alias B (45) dan SA (49), ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menjual barang kedaluwarsa. Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.
Modus kejahatan ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sumber Barang Kedaluwarsa dari Perusahaan Pemusnah
Barang-barang kedaluwarsa tersebut didapatkan kedua tersangka dari seorang admin PT L, sebuah perusahaan pemusnah barang.
Admin PT L ini, alih-alih memusnahkan produk-produk mendekati kedaluwarsa dari minimarket, malah menawarkannya kepada tersangka A untuk dijual kembali.
PT L mengirimkan barang-barang tersebut ke rumah tersangka A di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.
Penghapusan Tanggal Kedaluwarsa dan Metode Penjualan
Setelah menerima barang, tersangka A alias B menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan menggunakan tiner dan lotion.
Berbagai macam produk terlibat, mulai dari pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi.
Produk-produk tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat tanpa sepengetahuan konsumen mengenai kondisi sebenarnya.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7) dini hari di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel.
Polisi mendapati A alias B sedang menurunkan barang dari truk dan menghapus tanggal kedaluwarsa.
Kedua tersangka, A alias B dan SA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang.
Pasal-pasal tersebut meliputi UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, terkait penjualan barang berbahaya dan penipuan konsumen.
Pasal yang Diterapkan
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 140 junto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 junto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Terakhir, Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dikenakan kepada para tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membelinya. Kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum sangat krusial dalam memberantas praktik penjualan barang kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di Indonesia.
