Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Ungkap Kronologi OTT Mengejutkan

Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Ungkap Kronologi OTT Mengejutkan
Sumber: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, telah menghasilkan penetapan lima tersangka. Kasus ini melibatkan proyek-proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.

Kronologi OTT bermula dari informasi mengenai pencairan dana sekitar Rp2 miliar. Tim KPK kemudian melakukan penelusuran di lapangan yang mengarah pada dugaan pemberian suap kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi tentang pencairan dana sebesar Rp2 miliar. Setelah melakukan penelusuran, KPK mengidentifikasi transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas PUPR Sumut melalui perantara.

KPK kemudian menangkap beberapa pihak yang terlibat. Mereka adalah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Piliang; pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar.

Penangkapan terakhir adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut sendiri. Kelima orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Klaster Proyek Jalan yang Terlibat

Kasus ini dibagi menjadi dua klaster proyek. Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek-proyek ini meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar), tahun 2024 (Rp17,5 miliar), dan tahun 2025, serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025.

Klaster kedua melibatkan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek yang termasuk dalam klaster ini adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar), dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar).

Total nilai keenam proyek dalam kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Peran Tersangka dalam Kasus Suap

KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Di klaster pertama, penerima suap diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan di klaster kedua, penerima suap diduga adalah Heliyanto.

OTT ini merupakan pintu awal investigasi KPK. Penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan proyek-proyek pengadaan lainnya yang bermasalah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas dan transparansi.

Pos terkait