Tangsel Geger: Dua Pria Jual Makanan & Kosmetik Kedaluwarsa

Tangsel Geger: Dua Pria Jual Makanan & Kosmetik Kedaluwarsa
Sumber: Detik.com

Polisi mengungkap praktik penjualan produk kedaluwarsa di Tangerang Selatan. Dua pria, A alias B (45) dan SA (49), telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tertangkap basah menghapus tanggal kedaluwarsa pada berbagai produk sebelum dijual kembali.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan produk kadaluarsa. Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Pengungkapan Kasus Penjualan Produk Kedaluwarsa

Penangkapan A alias B dan SA dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Petugas mendapati A alias B sedang menghapus tanggal kedaluwarsa dari berbagai produk yang dibawanya menggunakan dua truk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka. Pemeriksaan dan interogasi terhadap A alias B mengungkap jaringan penjualan produk kadaluarsa ini.

Asal-usul Barang Kedaluwarsa

Kedua tersangka mengaku memperoleh barang kedaluwarsa dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk tersebut. Admin PT L menawarkan barang-barang tersebut kepada A alias B, yang kemudian menyetujuinya.

Barang-barang yang seharusnya dimusnahkan itu kemudian dikirim ke rumah A alias B di Kampung Gardu, Serpong. A alias B sebagai pemilik usaha dan SA sebagai karyawannya kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa sebelum menjualnya kembali.

Jenis Produk dan Modus Operandi

Berbagai macam produk kedaluwarsa ditemukan di lokasi penangkapan. Produk tersebut meliputi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.

Tersangka menggunakan thinner dan lotion untuk menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk. Setelah itu, produk tersebut dijual kembali kepada masyarakat tanpa diketahui masa kedaluwarsanya.

A alias B dan SA dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara atas perbuatan yang merugikan konsumen.

Tersangka dan Tindakan Hukum

A alias B dan SA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan/atau ayat 3 junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat Pasal 140 junto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan produk yang sudah kedaluwarsa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan produk kadaluwarsa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi produk, khususnya yang telah melewati masa kedaluwarsa. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama agar masyarakat terhindar dari dampak negatif mengonsumsi produk yang tidak layak konsumsi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait.

Pos terkait