Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan produk kedaluwarsa. Dua pria, A alias B (45) dan SA (49), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik penghapusan tanggal kedaluwarsa pada berbagai produk.
Penangkapan dilakukan di Kampung Gardu, Buaran, Tangerang Selatan. A alias B tertangkap basah sedang menghapus tanggal kedaluwarsa pada barang dagangan yang baru saja diturunkan dari dua truk.
Modus Operandi Penjual Produk Kedaluwarsa
A alias B, selaku pemilik usaha, dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan produk kedaluwarsa dari PT L. Perusahaan tersebut seharusnya memusnahkan barang-barang tersebut.
Admin PT L menawarkan produk kedaluwarsa kepada A alias B. Setelah kesepakatan tercapai, barang-barang tersebut dikirim ke lokasi di Kampung Gardu, Tangerang Selatan.
Berbagai jenis produk kedaluwarsa ditemukan, termasuk produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan thinner atau lotion sebelum dijual kembali.
Barang Bukti dan Jenis Produk yang Dijual
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut berupa berbagai produk kedaluwarsa yang telah dihapus tanggal kadaluwarsanya.
Produk-produk yang ditemukan meliputi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Semua produk ini seharusnya dimusnahkan oleh PT L, bukan dijual kembali.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
A alias B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat beberapa pasal.
Pasal-pasal tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti kedua tersangka.
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen digunakan untuk menjerat pelaku atas perbuatannya yang membahayakan konsumen.
Sementara itu, Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dikenakan kepada tersangka atas penjualan produk pangan dan obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan konsumen dalam membeli produk. Selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan berhati-hatilah terhadap produk yang terlihat mencurigakan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan pangan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk kedaluwarsa.
Langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya dalam melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.





