Remaja berusia 14 tahun, MAS, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan terhadap ayah dan neneknya, serta melukai ibunya. Sidang yang digelar tertutup ini menghasilkan vonis berupa dua tahun pembinaan di rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kasus yang terjadi pada 30 November 2024 ini sempat menyita perhatian publik karena kekejamannya.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Keputusan final mengenai banding masih menunggu diskusi internal dan masukan dari MAS serta ibunya, yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Vonis Dua Tahun dan Pertimbangan Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun pembinaan di Sentra Handayani kepada MAS. Putusan ini dibacakan pada Senin, 30 Juni 2025.
Kuasa hukum MAS mengungkapkan belum memutuskan secara pasti apakah akan mengajukan banding. Mereka masih akan berdiskusi dengan MAS dan ibunya sebelum mengambil keputusan final.
Proses pengambilan keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis MAS. Keputusan banding akan diumumkan setelah melalui proses evaluasi yang matang.
Kondisi MAS dan Permintaan Pemeriksaan Kesehatan
Pihak kuasa hukum berharap MAS mendapatkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memastikan MAS mendapatkan pengobatan dan perawatan yang memadai.
Sejak 10 Juni 2024, MAS telah berada di lembaga naungan Kementerian Sosial, bukan lagi di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Masa penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari masa pembinaan yang dijalani.
Selama menjalani pembinaan, MAS wajib mengikuti terapi kejiwaan. Hasil pemeriksaan kesehatannya akan dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Tertutup dan Kronologi Kasus
Sidang kasus pembunuhan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL ini digelar tertutup. Sidang dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 01.00 WIB, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya.
Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa MAS mengalami disabilitas mental.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Perlu adanya upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Putusan pengadilan ini menjadi sorotan, terutama dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental MAS. Proses hukum selanjutnya akan menentukan masa depan remaja ini dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah kesehatan mental.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya deteksi dini dan intervensi terhadap masalah kesehatan mental pada anak dan remaja. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi mereka.





