Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik, meningkat di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pada tahun lalu tercatat 435 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kecelakaan Sepeda Listrik Dominasi Kasus
Dari total 435 kecelakaan kendaraan listrik tahun lalu, sebanyak 333 kasus di antaranya melibatkan sepeda listrik. Hal ini menunjukkan dominasi sepeda listrik sebagai penyumbang utama kecelakaan.
Tingginya angka kecelakaan sepeda listrik menjadi sorotan utama. Kondisi ini mendorong Ditjen Hubdat untuk memperketat regulasi dan meningkatkan upaya keselamatan.
Perlunya Regulasi yang Lebih Ketat
Aan Suhanan menekankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif terkait penggunaan sepeda listrik. Regulasi ini harus memprioritaskan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu masalah utama adalah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan karena kurangnya keterampilan dan pemahaman akan bahaya di jalan raya.
Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menyusun regulasi yang lebih ketat. Regulasi ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna sepeda listrik.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Ada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan kendaraan listrik tertentu, termasuk sepeda listrik. Aturan ini membatasi area penggunaan sepeda listrik.
Sesuai peraturan tersebut, sepeda listrik diperbolehkan digunakan di beberapa tempat seperti pemukiman, area Car Free Day, kawasan wisata, dan area sekitar transportasi umum massal. Namun, jalan raya tidak termasuk dalam area yang diperbolehkan.
Peraturan ini menekankan pentingnya keselamatan. Namun, implementasi dan penegakan aturan di lapangan masih perlu ditingkatkan.
Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan listrik melalui regulasi yang lebih ketat dan sosialisasi yang masif.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua, tentang keselamatan berkendara sepeda listrik juga sangat penting. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi kunci untuk mengurangi angka kecelakaan. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun produsen kendaraan listrik, harus berperan aktif dalam upaya ini.
Harapannya, dengan kolaborasi yang baik, angka kecelakaan kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik, dapat ditekan secara signifikan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman di Indonesia.





