Bazar Serpong-Bogor: Tersangka Jual Barang Kedaluwarsa 9 Bulan

Bazar Serpong-Bogor: Tersangka Jual Barang Kedaluwarsa 9 Bulan
Sumber: Detik.com

Dua pria di Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap karena menjual barang kedaluwarsa. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sembilan bulan.

Penjualan dilakukan melalui bazar mingguan dan kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor. Polisi mengungkapkan detail operasi mereka dan pasal-pasal yang dilanggar.

Tersangka dan Operasi Penjualan Barang Kadaluwarsa

Kedua tersangka, A alias B (45) dan SA (49), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka mengaku telah menjalankan bisnis penjualan barang kadaluwarsa selama kurang lebih sembilan bulan.

Barang-barang tersebut dijual di bazar yang diadakan setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal mereka di Tangsel, serta kepada pedagang kelontong di Bogor dan pembeli perorangan.

Modus Operandi Penghapusan Tanggal Kadaluarsa

Polisi mengungkap modus operandi kedua tersangka dalam mengelabui konsumen.

Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk menggunakan tinner dan lotion.

Aksi penghapusan tanggal kadaluarsa ini dilakukan sebelum barang dijual kembali kepada masyarakat.

Sumber Barang Kedaluwarsa

Barang-barang kedaluarsa yang dijual berasal dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut.

A alias B mendapatkan barang-barang tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

Setelah kesepakatan tercapai, barang-barang yang seharusnya dimusnahkan dikirim ke rumah A di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Jenis barang kedaluwarsa yang dijual beragam, mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi.

Polisi masih menghitung total omzet yang diperoleh kedua tersangka dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian membawa polisi ke lokasi penghapusan tanggal kedaluwarsa pada Jumat dini hari.

A alias B tertangkap basah sedang menghapus tanggal kedaluarsa dari barang-barang yang diturunkan dari dua truk.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kedaluwarsa dan perlindungan konsumen. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan penjualan yang lebih luas dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

Pos terkait