Kasus Hasto: Kriminalisasi Politik atau Jebakan Hukum?

Kasus Hasto: Kriminalisasi Politik atau Jebakan Hukum?
Sumber: Liputan6.com

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan tersebut. Tuntutan ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum Hasto yang menilai terdapat unsur kriminalisasi politik.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak murni didasarkan pada pelanggaran hukum. Ia melihat adanya upaya kriminalisasi politik untuk menekan Hasto.

Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Kriminalisasi Politik

Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto, menolak keras tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU KPK. Ia berpendapat kasus ini lebih merupakan kriminalisasi politik ketimbang kasus kejahatan murni.

Menurut Maqdir, pasal *obstruction of justice* sengaja diciptakan untuk menjerat Hasto dan meningkatkan tuntutan hukuman. Ini menunjukkan adanya motif di balik penuntutan tersebut.

Kejanggalan Bukti dan Keterangan Saksi

Pihak pembela mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diajukan JPU, khususnya Call Detail Record (CDR). Mereka menilai data CDR yang diajukan tidak masuk akal dan mencederai akal sehat.

Sebagai contoh, CDR menunjukkan Harun Masiku dapat menempuh perjalanan dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya dalam satu detik. Kejanggalan ini menunjukkan adanya potensi manipulasi data.

Selain itu, keterangan saksi juga dipertanyakan. Perjalanan Harun Masiku bersama Nur Hasan dari Menteng ke PTIK dalam waktu sekitar 30-35 menit pada malam hari di Jakarta dinilai tidak logis. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi bukti elektronik.

Maqdir menekankan pentingnya bukti yang sahih dalam sebuah proses hukum. Pembuktian tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau imajinasi, apalagi ketika saksi kunci seperti Nur Hasan membantah keterlibatannya.

Penetapan Tersangka yang Dinilai Janggal dan Bernuansa Politis

Proses penetapan Hasto sebagai tersangka juga dinilai janggal dan sarat dengan nuansa politis. Ada dugaan upaya intervensi politik dalam proses tersebut.

Maqdir mengungkapkan adanya tekanan kepada Hasto untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Ada pula desakan agar Hasto tidak memecat Presiden Jokowi dari partai.

Ia menambahkan bahwa kasus ini terkait erat dengan dinamika internal partai dan perebutan kekuasaan. Kasus ini diyakini sebagai upaya untuk mengambil alih partai yang gagal dilakukan sebelumnya.

Menurut Maqdir, kasus ini bermula dari upaya yang gagal untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan merebut kendali partai. Semua ini menunjukkan adanya motif politik di balik penuntutan tersebut.

Dakwaan Hasto dan Ancaman Pidana

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti, berupa ponsel Harun dan ajudannya.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Uang tersebut berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU meyakini Hasto bersalah dan menuntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Hasto dalam kasus ini.

Kasus Hasto Kristiyanto menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk memastikan agar proses hukum tidak dimanfaatkan untuk tujuan politik dan selalu didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.

Pos terkait