Mantan Kepala BIN Kecam Pembubaran Retret Sukabumi: Hak Konstitusional!

Mantan Kepala BIN Kecam Pembubaran Retret Sukabumi: Hak Konstitusional!
Sumber: Liputan6.com

Aksi intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, sebuah kegiatan retret keagamaan Kristen di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang pada Kamis, 27 Juni 2025. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk mantan Kepala BIN, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.

Hendropriyono mengecam keras aksi tersebut dan menekankan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan. Ia juga mengingatkan bahaya potensi konflik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing.

Kecaman Keras atas Aksi Intoleransi di Sukabumi

Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut. Beliau menyebut tindakan pembubaran retret sebagai perbuatan anarkis dan pelanggaran hak konstitusional.

Ia menegaskan bahwa perusakan tempat ibadah dan tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang mencederai nilai Pancasila dan mengancam kerukunan bangsa. Hendropriyono juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap provokasi.

Menurut Hendropriyono, aksi tersebut merupakan bentuk intoleransi yang nyata dan berbahaya bagi keutuhan bangsa. Perilaku anarkis yang berkedok agama justru merusak citra agama itu sendiri.

Kronologi Kejadian dan Pernyataan Pihak Terkait

Ketua RT setempat membenarkan adanya protes warga terkait penggunaan rumah tersebut untuk kegiatan keagamaan. Warga merasa resah karena kegiatan tersebut telah beberapa kali dilakukan dan dihadiri banyak orang.

Kepala Desa Tangkil menjelaskan bahwa rumah tersebut hanya memiliki izin sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah. Pihak desa telah berupaya melakukan mediasi, namun aksi pembubaran tetap terjadi karena warga merasa tidak dihargai.

Pihak pemilik rumah singgah, Yongki Dien, membantah tuduhan penggunaan rumahnya untuk kegiatan keagamaan rutin. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan acara keluarga dan retret anak-anak.

Klarifikasi Pemilik Rumah dan Kegiatan Retret

Yongki Dien, penjaga rumah singgah tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, merupakan retret anak-anak usia 10-14 tahun yang berfokus pada pembinaan mental dan permainan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaporkan kepada RT setempat. Yongki menekankan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggalnya dan keluarganya, dan tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan besar.

Yongki menjelaskan bahwa ia dan keluarganya tidak melakukan kegiatan keagamaan secara rutin. Hanya kegiatan keluarga seperti arisan atau doa makan saja yang terkadang dilakukan di rumah tersebut.

Kejadian pembubaran paksa retret ini sekali lagi menyoroti pentingnya toleransi dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Pentingnya dialog dan pemahaman antaragama harus terus digalakan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *