Partai NasDem menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan bahkan *deadlock constitutional*, mengancam stabilitas politik negara. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan kekhawatirannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.
Putusan MK yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan dinilai berbenturan dengan UUD 1945. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsekuensi dari implementasi putusan tersebut.
NasDem: Putusan MK Berpotensi Picu Krisis Konstitusional
Lestari Moerdijat menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat memicu krisis konstitusional. Pasal 22E UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Dengan pemisahan pemilu, periode DPRD akan berakhir tanpa pemilihan serentak. Ini, menurut Lestari, merupakan pelanggaran konstitusional yang serius dan tidak bisa diabaikan.
MK Dikritik Melanggar Kewenangan Legislatif
Partai NasDem juga mengkritik MK karena dianggap telah memasuki ranah kewenangan legislatif. Lestari menilai MK telah bertindak sebagai *negative legislator*, membuat kebijakan hukum yang seharusnya menjadi wewenang DPR dan Pemerintah.
MK dinilai tidak menerapkan *moral reading* dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. Hal ini menyebabkan putusan MK dianggap tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Prinsip Kepastian Hukum Terancam
Putusan MK juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Keputusan hakim yang berubah-ubah dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.
Lestari mengingatkan pentingnya konsistensi putusan hakim demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem hukum Indonesia.
MK Mengabulkan Permohonan Perludem
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang meminta pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menetapkan pemungutan suara untuk pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Penjelasan Putusan MK
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
Ke depan, pemilu akan dimaknai sebagai pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, lalu setelahnya, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, dilakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Putusan MK ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi disrupsi politik. NasDem, dengan argumennya yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan ketaatan pada konstitusi, mengungkapkan keresahan tersebut. Dampak jangka panjang dari putusan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk mencegah potensi krisis konstitusional yang dikhawatirkan. Perdebatan mengenai kewenangan MK dan implikasi putusan terhadap stabilitas politik masih akan terus berlanjut.
