Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) serentak. Mereka menilai putusan tersebut sebagai tindakan yang merampas kedaulatan rakyat. Pernyataan penolakan ini disampaikan langsung oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat.
Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Lestari Moerdijat menganggap putusan MK ini memiliki implikasi serius bagi sistem demokrasi Indonesia.
Penolakan NasDem atas Putusan MK
Partai NasDem berpendapat bahwa MK telah melewati batas kewenangannya. MK, menurut NasDem, tidak berhak mengubah norma yang telah tercantum dalam UUD 1945.
Putusan MK yang memisahkan pemilu serentak dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal 22B UUD 1945 mengatur tentang pemilu lima tahunan.
Lestari Moerdijat menekankan, putusan ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, bahkan deadlock. Pelaksanaan putusan MK justru akan melanggar konstitusi itu sendiri.
Ancaman Krisis Konstitusional
Putusan MK menetapkan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Hal ini dinilai NasDem sebagai pelanggaran konstitusi. Pemilu DPRD yang tertunda setelah lima tahun akan menyebabkan pelanggaran konstitusional.
Partai NasDem juga menilai MK telah mengambil alih wewenang legislatif. Pembuatan kebijakan hukum (open legal policy) merupakan hak prerogatif DPR RI dan Presiden.
Tuduhan Pelanggaran Prinsip Hukum
MK, menurut Lestari Moerdijat, telah melanggar prinsip kepastian hukum. Keputusan MK dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten.
MK dituduh bertindak sebagai ‘negative legislator’. Ini bukan kewenangan MK dalam sistem hukum demokrasi.
Lebih lanjut, NasDem menilai MK tidak menerapkan ‘moral reading’ dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. Metode interpretasi hukum yang tepat seharusnya digunakan.
Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, mengabulkan sebagian permohonan Perludem. Perludem, yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, mengajukan permohonan pemisahan pemilu.
Putusan MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut, sepanjang ke depan, tidak boleh dimaknai sebagai pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.
MK memutuskan pemungutan suara untuk pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan, dilakukan pemungutan suara untuk pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Penolakan keras NasDem terhadap putusan MK ini menunjukkan kecemasan atas potensi disrupsi terhadap sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Ke depan, perdebatan dan dinamika politik terkait putusan ini diperkirakan akan terus berlanjut. Hal ini tentu akan memerlukan pencermatan dan solusi yang bijak dari semua pihak agar tetap terjaga stabilitas dan kedaulatan hukum di Indonesia.
