Pajak Olahraga Baru Jakarta: Padel 10%, Dampaknya?

Pajak Olahraga Baru Jakarta: Padel 10%, Dampaknya?
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, revisi kedua dari keputusan sebelumnya. Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan fasilitas olahraga yang dikomersialkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal.

Pajak tersebut bukan hanya berlaku untuk lapangan padel, tetapi juga beberapa jenis olahraga lainnya. Penerapannya menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari Gubernur Jakarta sendiri.

1. Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Olahraga Lain

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga. Jenis olahraga yang dikenai pajak ini meliputi padel, gym, dan jetski.

Andri M. Rijal menjelaskan bahwa pajak tersebut dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Pembayaran pajak bisa melalui biaya masuk, sewa tempat, atau metode pembayaran lainnya.

2. Daftar Lengkap Olahraga yang Terkena Pajak

Selain padel, gym, dan jetski, beberapa jenis olahraga lainnya juga dikenakan pajak 10 persen. Daftar lengkap olahraga tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 meliputi:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba.
  • Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
  • Lapangan tenis.
  • Kolam renang.
  • Lapangan bulu tangkis.
  • Lapangan basket.
  • Lapangan voli.
  • Lapangan tenis meja.
  • Lapangan squash.
  • Lapangan panahan.
  • Lapangan bisbol dan sofbol.
  • Lapangan tembak.
  • Tempat bowling.
  • Tempat biliar.
  • Tempat panjat tebing.
  • Tempat ice skating.
  • Tempat berkuda.
  • Sasana tinju dan bela diri.
  • Tempat atletik dan lari.

Semua jenis olahraga di atas dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.

3. Respons Gubernur Jakarta Pramono Anung

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku terkejut dan belum mengetahui detail tentang penerapan pajak 10 persen untuk olahraga padel. Ia menyatakan baru mengetahui informasi tersebut melalui media sosial.

Pramono menegaskan bahwa secara pribadi, ia belum menandatangani persetujuan atas kebijakan tersebut. Status berlaku atau tidaknya kebijakan ini, menurutnya, masih belum dapat dipastikan karena ia belum mendapatkan informasi lengkap.

Penerapan pajak 10 persen untuk berbagai fasilitas olahraga di Jakarta, khususnya padel, telah memicu perdebatan. Meskipun Pemprov DKI Jakarta menyatakan pajak tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, ketidaktahuan Gubernur sendiri atas kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan dan transparansi kebijakan tersebut. Ke depannya, diperlukan penjelasan yang lebih rinci dan komunikasi yang lebih efektif kepada publik terkait implikasi dari kebijakan ini.

Pos terkait