Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak. Keputusan MK ini dinilai memiliki implikasi luas yang memerlukan analisis mendalam sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Tim ini bertugas menganalisis tidak hanya aspek legal formal putusan MK, tetapi juga implikasi teknisnya yang sangat kompleks. Analisis ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil sikap resmi. Proses pengkajian memerlukan waktu, dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Pembentukan Tim Kajian Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pembentukan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah untuk menganalisis secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Tim ini akan menelaah berbagai aspek putusan MK. Ini mencakup implikasi hukum, teknis, dan praktis dari perubahan sistem pemilu tersebut.
Isi Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden. Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. MK menilai pemilu serentak menimbulkan kejenuhan dan kurangnya fokus masyarakat.
Penjelasan Putusan MK
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal tersebut dimaknai ulang agar pemungutan suara untuk pemilu nasional dan daerah dipisahkan.
Pemungutan suara pemilu nasional akan dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, pemungutan suara pemilu daerah akan dilakukan setelahnya, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
Sikap Pemerintah Terhadap Putusan MK
Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK. Meski demikian, pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menganalisis putusan tersebut secara mendalam.
Setelah tim kajian menyelesaikan pekerjaannya, hasil analisis akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat arahan. Pemerintah saat ini tengah fokus pada tugas-tugasnya, namun tetap berkomitmen untuk menelaah secara cermat putusan MK ini dan menentukan langkah selanjutnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses pengkajian secara teliti dan transparan. Keputusan final terkait implementasi putusan MK akan diambil setelah mempertimbangkan semua aspek dan masukan yang relevan. Proses ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.





