Polisi Tangkap Jual Barang Kedaluwarsa Tangsel: Dua Pria Ditangkap

Polisi Tangkap Jual Barang Kedaluwarsa Tangsel: Dua Pria Ditangkap
Sumber: Detik.com

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan produk kadaluarsa kepada masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dua pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan undang-undang pangan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penghapusan tanggal kadaluarsa pada berbagai produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Penangkapan Dua Tersangka di Serpong

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, di Kampung Gardu, Buaran, Serpong. Petugas mendapati A alias B (45) sedang menghapus tanggal kadaluarsa dari berbagai produk yang akan dijual kembali.

A alias B, pemilik usaha, kedapatan sedang menurunkan barang dari dua truk bersama karyawannya, SA (49). Keduanya langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Asal-usul Produk Kadaluarsa

Menurut keterangan tersangka, produk-produk kadaluarsa tersebut diperoleh dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan barang-barang tersebut. Mereka mendapatkan tawaran dari pihak PT L untuk mengambil produk-produk yang telah melewati masa kedaluwarsanya.

Setelah kesepakatan tercapai, PT L mengirimkan barang-barang tersebut ke rumah A alias B di Kampung Gardu, Serpong. Di sanalah, A alias B dan SA kemudian menghapus tanggal kadaluarsa sebelum barang-barang tersebut dijual kembali ke pasaran.

Tersangka Dijerat Berbagai Pasal

A alias B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal. Mereka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang berat menanti kedua tersangka atas tindakan mereka yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk bertanggung jawab dalam menangani produk kadaluarsa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih dan membeli produk untuk menghindari risiko kesehatan.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait produk makanan dan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.

Pos terkait