Prancis Larang Merokok di Taman & Pantai: Mulai 2025

Prancis Larang Merokok di Taman & Pantai: Mulai 2025
Sumber: Liputan6.com

Prancis akan memberlakukan larangan merokok terbesar dalam sejarahnya mulai 1 Juli 2025. Larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok di berbagai ruang publik luar ruangan.

Menteri Kesehatan Prancis, Catherine Vautrin, mengumumkan kebijakan ini yang akan mencakup pantai, taman, kebun, stadion, dan halte bus. Pengumuman resmi terbit di Jurnal Resmi pada 28 Juni 2025.

Larangan Merokok di Ruang Publik Luar Ruangan Prancis

Larangan merokok di area publik luar ruangan ini merupakan bagian dari janji pemerintah yang disampaikan pada akhir 2023 dan dikonfirmasi oleh Vautrin pada akhir Mei 2025.

Saat ini, belum ada denda yang diterapkan. Pemerintah Prancis akan fokus pada edukasi masyarakat terlebih dahulu.

Kebijakan ini akan diperluas ke area lain yang sering dikunjungi anak-anak, seperti sekolah, perpustakaan, dan fasilitas olahraga.

Dampak Budaya dan Reaksi Masyarakat

Merokok telah lama menjadi bagian dari budaya Prancis, sering digambarkan secara glamor di film-film. Lebih dari 90 persen film Prancis dari 2015 hingga 2019 menampilkan adegan merokok.

Namun, angka kematian akibat penyakit terkait tembakau yang mencapai lebih dari 75.000 jiwa per tahun mendorong pemerintah untuk bertindak tegas.

Vautrin menyatakan bahwa kebebasan merokok berakhir di titik di mana hak anak-anak untuk menghirup udara bersih dimulai.

Reaksi masyarakat beragam. Ada yang mendukung, seperti Clémence Laurent yang ingin anak-anaknya terhindar dari romantisme merokok.

Sebaliknya, ada juga yang menentang kebijakan ini, seperti Luc Baudry yang menganggapnya sebagai serangan terhadap budaya Prancis.

Tren Larangan Merokok di Eropa dan Langkah Selanjutnya

Langkah Prancis ini sejalan dengan tren di Eropa. Inggris, Swedia, dan Italia telah memperketat peraturan merokok di tempat umum.

Swedia, misalnya, melarang merokok di teras restoran dan halte bus sejak 2019.

Spanyol juga memperluas larangan ke teras kafe dan restoran, area yang masih dikecualikan di Prancis (setidaknya untuk saat ini).

Milan juga telah menerapkan larangan merokok di area publik luar ruangan. Komisi Eropa berencana merekomendasikan perluasan larangan serupa.

Rencana Komisi Eropa mencakup perluasan larangan ke teras kafe, halte bus, dan kebun binatang. Produk bebas nikotin juga akan dimasukkan dalam larangan tersebut.

Di Indonesia sendiri, terdapat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di tengah kontroversi ini, beberapa orang melihat rokok elektrik (vaping) sebagai alternatif yang lebih dapat diterima. Seorang mahasiswa seni di Paris, Thomas Bouchard, menyatakan bahwa vaping mungkin bisa menjadi kompromi. Meskipun kurang “seksi”, vaping dianggap mengurangi risiko kesehatan.

Larangan merokok di Prancis menandai upaya untuk memutus hubungan budaya dengan tembakau, sebuah langkah yang akan berdampak besar pada identitas nasional Prancis. Namun, bagaimana penerapan dan dampak jangka panjangnya masih perlu dilihat ke depannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *