Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai warga negara asing (WNA).
Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti proses kepemilikan pulau-pulau tersebut oleh pihak asing. Saat ini, ATR/BPN tengah menyelidiki legalitas kepemilikan tersebut.
Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai WNA
Nusron Wahid menyatakan, terdapat beberapa kasus di Bali dan NTB di mana pulau-pulau kecil tiba-tiba dikuasai oleh WNA.
Secara kasat mata, terlihat bangunan seperti rumah dan resor di pulau-pulau tersebut atas nama warga negara asing.
ATR/BPN telah membentuk tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud.
Aturan Kepemilikan Pulau oleh WNA
Nusron menegaskan, peraturan di Indonesia secara tegas melarang WNA untuk memiliki pulau.
Namun, kerjasama antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan investor asing untuk pengelolaan pulau diperbolehkan.
Yang dilarang adalah kepemilikan pulau tersebut, bukan pengelolaannya.
Status Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia (99,78 persen dari total pulau), sebanyak 15.977 pulau (92,12 persen) belum bersertifikat.
Sebanyak 1.349 pulau kecil (7,77 persen) telah memiliki sertifikat.
Terdapat 17 pulau yang belum teridentifikasi.
Sebanyak 7.413 pulau (42,65 persen) termasuk dalam kawasan hutan.
Sedangkan 9.007 pulau (51,8 persen) akan masuk dalam rencana tata ruang.
Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi beserta ekosistemnya, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ada 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.
Dari jumlah tersebut, 87 pulau sudah terdaftar bidang tanahnya, sementara 24 pulau lainnya belum.
Pulau yang belum terdaftar bidang tanahnya kemungkinan besar masuk kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
Jika masuk kawasan hutan, sertifikasi tanah tidak dimungkinkan karena berada di bawah rezim kehutanan.
Sedangkan jika masuk APL, artinya tanah tersebut masih milik negara dan kepemilikannya masih belum jelas.
Kesimpulannya, permasalahan kepemilikan pulau kecil oleh WNA di Indonesia menjadi sorotan. ATR/BPN tengah berupaya menelusuri legalitas kepemilikan dan menyelesaikan permasalahan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Kejelasan status kepemilikan pulau-pulau kecil ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan.
