Putusan MK Pemilu: NasDem Kecam, Inkonstitusional dan Berbahaya

Putusan MK Pemilu: NasDem Kecam, Inkonstitusional dan Berbahaya
Sumber: Liputan6.com

Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu serentak. Mereka menilai putusan tersebut inkonstitusional dan tidak mengikat secara hukum.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa pemisahan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor NasDem, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

NasDem: Putusan MK Inkonstitusional dan Tidak Mengikat

Lestari Moerdijat menjelaskan, putusan MK tersebut melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Putusan MK justru menetapkan pemilu nasional dan daerah terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Ini menurut NasDem, bertentangan dengan konstitusi.

Ia menekankan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian integral dari rezim pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Putusan MK 95/2022.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu secara konstitusional harus tetap lima tahunan, terlepas dari perbedaan waktu penyelenggaraan pemilihan.

Kewenangan MK dalam Mengubah Norma UUD

Lestari Moerdijat menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengubah norma yang telah tercantum dalam UUD 1945.

Karena itu, putusan MK yang menggeser pemilihan kepala daerah dan DPRD di luar siklus lima tahunan dianggap inkonstitusional, melanggar Pasal 22B UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemisahan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah tersebut ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis lalu.

Putusan MK dan Tanggapan Perludem

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem, yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, mengajukan permohonan terkait Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan ke depan, pasal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemungutan suara serentak untuk semua jenjang pemilihan secara bersamaan.

Sebaliknya, MK memperbolehkan pemisahan pemungutan suara dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Partai NasDem.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilu ke depan masih akan berlanjut, mengingat implikasi yang luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dinamika politik pasca putusan MK ini patut untuk terus dipantau dan dikaji lebih dalam guna memahami implikasinya bagi masa depan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Pos terkait