Rekonstruksi Kasus Perusakan Gudang Jambi: 3 Tersangka Terungkap

Rekonstruksi Kasus Perusakan Gudang Jambi: 3 Tersangka Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Kasus premanisme dan perusakan gudang ekspedisi di Jambi yang melibatkan tiga tersangka, Pendi, Muksin, dan Heskiel Aprianto Sitorus, memasuki babak baru. Rekonstruksi kasus ini telah digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di lokasi kejadian perkara.

Proses rekonstruksi dihadiri oleh penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, Koordinator Jaksa Kejati Jambi Muh Asri, dan Jaksa Penuntut Umum Yusma. Kehadiran jaksa dalam rekonstruksi ini bertujuan untuk meneliti berkas perkara dan memastikan kesesuaiannya dengan keterangan saksi.

Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jambi: 13 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi dimulai pukul 12.00 WIB dan melibatkan 13 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Selama rekonstruksi, terungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi perusakan tersebut.

Tersangka Muksin mengaku diperintahkan oleh tersangka Pendi untuk menarik truk milik korban, Budiharjo, menggunakan kawat sling. Peran Pendi sebagai otak pelaku semakin kuat dengan pengakuan Muksin ini.

Proses pemasangan kawat sling pun diungkap dalam rekonstruksi. Awalnya, Muksin memasang sling, namun kemudian dilepas oleh saksi Hana, kakak korban. Pendi kemudian memasang kembali sling tersebut sebelum truk ditarik.

Kesaksian Mulyadi, saksi mata kejadian, juga menguatkan rekonstruksi yang dilakukan. Keterangan Mulyadi konsisten dengan pengakuan para tersangka dan kronologi kejadian.

Peran Tersangka dan Keterangan Jaksa

Tersangka Pendi mengakui telah memerintahkan dua tersangka lainnya untuk menarik paksa truk Budiharjo. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada besi pengaman samping pintu truk.

Koordinator Jaksa Kejati Jambi, Muh Asri, menjelaskan tujuan rekonstruksi ini. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi.

Berkas perkara sudah memasuki tahap prapenuntutan. Rekonstruksi diharapkan dapat memberikan petunjuk tambahan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kronologi Laporan dan Penanganan Kasus

Kasus dugaan premanisme dan perusakan gudang ekspedisi ini bermula pada tahun 2023. Budiharjo, korban dalam kasus ini, melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.

Budiharjo dan Pendi sama-sama pengusaha ekspedisi dengan gudang yang bersebelahan. Persaingan usaha diduga menjadi latar belakang terjadinya perusakan gudang.

Laporan awal Budiharjo tercatat dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun, penanganan kasus sempat dilimpahkan ke Polresta Jambi dan kemudian ke Polsek Kota Baru Jambi.

Sebelum penyidikan tuntas, peristiwa serupa terjadi lagi dengan pelaku yang sama. Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.

Polda Jambi kemudian melanjutkan penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum kasus perusakan gudang ekspedisi di Jambi dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk rekonstruksi, akan menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan kelak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan perusakan yang merugikan pihak lain.

Pos terkait