Roy Suryo, saat diperiksa polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi soal ijazah palsu, memilih untuk bungkam. Penyidik Polda Metro Jaya menanyakan 85 pertanyaan dalam 55 halaman kepadanya.
Namun, Roy Suryo hanya menjawab pertanyaan seputar identitas diri. Ia beralasan tidak perlu menjawab pertanyaan lain karena menganggap penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menanyainya.
Aksi Roy Suryo Ogah Jawab Pertanyaan Polisi
Roy Suryo menjelaskan alasan dirinya menolak menjawab pertanyaan penyidik. Ia menegaskan tindakannya merupakan haknya sebagai terlapor.
Pernyataan ini disampaikannya langsung kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Juli 2025. Pemeriksaan pun berlangsung singkat karena sebagian besar pertanyaan diabaikan.
Ia bahkan mempertanyakan legal standing para pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memiliki hubungan hukum atau kekerabatan dengan Presiden Jokowi.
Roy Suryo menyebut tindakan pelaporan tersebut ganjil, terutama yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengacara. Ia menilai tindakan ini berada di luar batas kewajaran.
Eggi Sudjana: Kasus Sederhana, Jokowi Tunjukkan Saja Ijazah Asli
Eggi Sudjana, yang juga diperiksa terkait kasus yang sama, memiliki pandangan berbeda. Ia menganggap masalah ijazah Jokowi ini sederhana.
Eggi bahkan menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Ia menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini jika ijazah asli tidak ditunjukkan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi masih menyelidiki laporan tersebut.
Laporan Jokowi sudah terdaftar dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Jokowi menyerahkan 24 bukti berupa postingan media sosial sebagai barang bukti. Kasus serupa sebelumnya juga diselidiki Bareskrim Polri yang kemudian menyatakan ijazah Jokowi asli.
Meskipun penyelidikan Bareskrim telah dihentikan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadwalkan gelar perkara khusus pada Rabu, 9 Juli 2025.
Roy Suryo Sempat Absen Pemeriksaan
Sebelumnya, Roy Suryo absen dalam pemeriksaan pada Kamis, 3 Juli 2025. Pihak kepolisian pun mempertimbangkan untuk memanggilnya kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang saksi akan dipertimbangkan.
Keputusan pemanggilan ulang Roy Suryo masih dipertimbangkan. Pengumpulan fakta masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Roy Suryo sebelumnya menyatakan tidak menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada tanggal tersebut.
Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya dikonfirmasi oleh Roy Suryo sendiri melalui pernyataan kepada media.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi terkait ijazah palsu ini masih terus bergulir. Pernyataan dan sikap para pihak yang terlibat terus menjadi sorotan publik. Perkembangan selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian kasus ini.





