Royalti Konser: Tanggung Jawab Penyelenggara, Bukan Penyanyi?

Royalti Konser: Tanggung Jawab Penyelenggara, Bukan Penyanyi?
Sumber: Liputan6.com

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, menegaskan bahwa pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam acara komersial merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2025.

Pemerintah menekankan pentingnya izin dan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan sebagai perantara tunggal dalam hal ini, memastikan distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Tanggung Jawab Pembayaran Royalti

Menurut Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, penyelenggara acara komersial cukup membayar royalti satu kali melalui LMKN. LMKN kemudian mendistribusikan pembayaran tersebut kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Razilu menjelaskan, tarif royalti konser telah ditetapkan, minimal 2 persen dari pendapatan kotor penjualan tiket. Penyelenggara acara, atau pemilik tempat usaha, bertanggung jawab atas pembayaran ini, bukan penyanyi atau musisi kecuali mereka juga bertindak sebagai penyelenggara.

Setelah membayar royalti melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak perlu lagi meminta izin langsung dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan memastikan pembayaran yang adil.

Mekanisme Lisensi Langsung

Pasal 81 UU Hak Cipta memperbolehkan lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak bergabung dengan sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN. Namun, Pasal 87 ayat (1) mendorong pencipta untuk bergabung dengan LMK demi mendapatkan imbalan yang adil.

LMK, sebagai lembaga nirlaba, bertugas mengelola hak ekonomi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti. Lembaga ini berperan sebagai jembatan antara pencipta dan pengguna hak cipta, memastikan transparansi dan efisiensi proses.

Perdebatan Hukum dan Kasus Terkini

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan batasan bagi pencipta yang memilih lisensi langsung. Ia ingin kejelasan mengenai kewenangan pencipta dalam menentukan besaran royalti dan kriteria pengguna hak cipta.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan grup musik T’Koes Band, serta Saartje Sylvia.

Kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa tanpa izin dan pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu menjadi salah satu latar belakang pengajuan gugatan. Kasus serupa juga dialami T’Koes Band yang dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus.

Permasalahan ini menyoroti kompleksitas hukum hak cipta dan pentingnya regulasi yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Peran LMKN sebagai perantara diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak pencipta dan kemudahan bagi pengguna hak cipta.

Kesimpulannya, perdebatan hukum seputar royalti musik masih berlanjut. Peran pemerintah dalam menjelaskan regulasi dan memastikan implementasi yang adil menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini dan menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan. Kejelasan mekanisme lisensi dan tanggung jawab pembayaran royalti menjadi sangat penting untuk dikaji lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *