SpaceX Pecat Karyawan: Terlalu Sering ke Toilet?

SpaceX Pecat Karyawan: Terlalu Sering ke Toilet?
Sumber: Detik.com

Seorang mantan karyawan SpaceX, Douglas Altshuler (58 tahun), menggugat perusahaan milik Elon Musk tersebut atas dugaan diskriminasi. Altshuler, yang mengidap penyakit Crohn, mengklaim dipecat karena terlalu sering menggunakan kamar mandi.

Gugatan tersebut menjabarkan pengawasan ketat yang dilakukan SpaceX terhadap penggunaan kamar mandi oleh Altshuler, bahkan setelah ia menyerahkan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisinya.

Pengawasan Ketat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Altshuler, yang menderita penyakit Crohn—sebuah penyakit radang usus yang membutuhkan akses cepat ke kamar mandi—mengatakan bahwa ia diancam pemutusan hubungan kerja jika terlalu sering menggunakan fasilitas tersebut.

Meskipun telah memberikan bukti medis, keluhannya diabaikan dan ia akhirnya dipecat dengan alasan kinerja buruk. Ini merupakan tindakan yang menurutnya diskriminatif dan melanggar haknya sebagai pekerja penyandang disabilitas.

Tuduhan Tambahan Terhadap SpaceX

Gugatan tersebut juga menuding SpaceX melakukan sejumlah pelanggaran lain terhadap Altshuler.

Selain pengawasan ketat di kamar mandi, ia menuduh SpaceX menolak memberinya waktu istirahat makan yang layak, memaparkannya pada bahan kimia berbahaya di tempat kerja, dan melakukan pemotongan gaji.

Pola Perlakuan Buruk di Perusahaan Elon Musk?

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar perlakuan terhadap karyawan di perusahaan-perusahaan milik Elon Musk.

Sebelumnya, berbagai laporan telah muncul mengenai insiden rasisme di Tesla dan cedera parah di tempat kerja SpaceX. Sebuah analisis Reuters bahkan menunjukkan peningkatan signifikan angka kecelakaan kerja di fasilitas SpaceX.

SpaceX sendiri seringkali membela diri dan bahkan menggugat National Labor Relations Board atas tuduhan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Tanggapan Pihak Pengacara

Clive Pontusson, pengacara yang mewakili Altshuler, menekankan bahwa SpaceX memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akomodasi yang layak bagi karyawan penyandang disabilitas.

Ia merujuk pada undang-undang yang menjamin hak karyawan untuk meminta akomodasi tanpa takut akan pembalasan, serta hak untuk menyampaikan kekhawatiran tentang keselamatan kerja tanpa konsekuensi negatif.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas dan perlunya lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua karyawan. Hasil dari gugatan ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan bagaimana perusahaan besar merespon kebutuhan karyawan penyandang disabilitas dan kewajiban mereka dalam menyediakan tempat kerja yang inklusif.

Ke depan, diharapkan perusahaan-perusahaan besar lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan dan menciptakan budaya kerja yang menghormati hak-hak pekerja, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Pos terkait