Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, mengusung paradigma baru dalam penanganan kasus narkoba. Ia menekankan perlunya pemisahan tegas antara pengedar dan pengguna. Pengedar, sebagai pihak yang menyuplai, harus ditindak tegas sesuai hukum. Sementara pengguna, yang dianggap sebagai korban adiksi, memerlukan perawatan medis dan pemulihan sosial. Ini merupakan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk mengatasi masalah narkoba secara menyeluruh.
BNN berkomitmen untuk mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan sekadar hukuman penjara. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pendekatan kuratif dan sosial dalam penanganan kasus narkoba. Perubahan paradigma ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan berfokus pada pemulihan.
Pergeseran Fokus dari Hukuman Pidana ke Pemulihan
BNN menyadari bahwa banyak pengguna narkoba terperangkap dalam lingkaran adiksi yang merusak fisik, mental, dan relasi sosial mereka. Hukuman penjara justru akan memperparah kondisi mereka dan menghilangkan kesempatan untuk pulih.
Oleh karena itu, BNN lebih memfokuskan pada perawatan medis dan pemulihan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan martabat para pengguna dan mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat. Mereka bukan hanya sakit secara fisik, tetapi juga mengalami disengagement sosial yang perlu dipulihkan.
Pentingnya Pemulihan Sosial dan Dukungan Masyarakat
Pengguna narkoba seringkali terisolasi dari keluarga, teman, dan komunitas mereka akibat adiksi. Pemulihan sosial menjadi krusial untuk keberhasilan proses rehabilitasi.
Stigma negatif terhadap mantan pengguna narkoba juga menjadi tantangan besar. Stigma ini dapat menghambat proses reintegrasi sosial dan membuat mereka kembali kepada lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, BNN berupaya keras untuk menghilangkan stigma ini dan mendorong masyarakat untuk mendukung proses pemulihan.
Fasilitas Rehabilitasi yang Tersedia
Saat ini, terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan enam pusat rehabilitasi milik BNN di berbagai daerah. Fasilitas ini meliputi Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
Meskipun fasilitas tersebut tersedia, kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah. BNN terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan anggota keluarga yang mengalami adiksi narkoba.
Proses Rehabilitasi yang Ramah dan Tanpa Pidana
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba ke IPWL atau BNN terdekat. Proses rehabilitasi akan dilakukan tanpa proses pemidanaan, selama individu tersebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Proses rehabilitasi akan dimulai dengan pemetaan tingkat ketergantungan, durasi penggunaan, dan jenis narkoba yang digunakan. Undang-undang menjamin bahwa pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi tidak akan dihukum. BNN berkomitmen untuk memberikan layanan yang ramah dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa takut dipenjara.
BNN berharap dengan pendekatan yang holistik dan humanis ini, permasalahan narkoba di Indonesia dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan. Fokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial, disertai dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar, menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas narkoba. Dukungan penuh dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal ini.





