Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya (APW, 40), neneknya (RM, 69), dan melukai ibunya (AP, 40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sidang yang digelar tertutup pada Senin (30/6/2025) memutuskan MAS menjalani pidana pembinaan dan rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Vonis tersebut mempertimbangkan MAS terbukti bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya. Masa pidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Vonis Dua Tahun Pembinaan di Sentra Handayani
Hakim menyatakan MAS dijatuhi pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani. Selama masa pembinaan, MAS wajib menjalani terapi kejiwaan yang hasilnya dilaporkan ke JPU setiap enam bulan.
Beberapa barang bukti dalam kasus ini akan dirampas dan dimusnahkan. Nomor perkara sidang tercatat sebagai 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan berbeda.
Maruf berpendapat hakim seharusnya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti terkait kondisi disabilitas mental MAS.
Oleh karena itu, Maruf menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pertimbangan dan putusan hakim. Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diterima MAS.
Kronologi Kejadian dan Latar Belakang Kasus
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan. Kondisi psikologis MAS menjadi sorotan penting dalam persidangan.
Proses hukum yang dijalani MAS menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum. Pertimbangan aspek rehabilitasi dan pembinaan menjadi fokus utama.
Pihak keluarga korban dan pelaku tentu merasakan duka dan dampak yang mendalam dari tragedi ini. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan kekerasan dalam keluarga.
Ke depannya, diharapkan ada upaya lebih intensif dalam memberikan dukungan dan perawatan mental bagi anak-anak yang berpotensi mengalami masalah perilaku, guna mencegah kejadian serupa terulang. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung.
Semoga proses pembinaan di Sentra Handayani dapat memberikan efek positif bagi MAS, membantu pemulihan, dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Hal ini juga diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban atas tragedi yang telah menimpa mereka.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan edukasi mengenai kesehatan mental, terutama pada anak dan remaja. Deteksi dini masalah mental sangat krusial untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan memberikan perhatian lebih terhadap kesehatan mental, khususnya di kalangan anak muda. Dengan demikian, tragedi serupa dapat dihindari di masa mendatang.
